Aturan Pesawat Delay Berapa Lama Kita Berhak Dapat Kompensasi Menginap

Aturan Pesawat Delay Berapa Lama Kita Berhak Dapat Kompensasi Menginap
m.thecrowdvoice.com

Banyak penumpang yang bertanya-tanya, sebesar apa kompensasi yang mereka dapatkan saat pesawat mengalami delay. Pada dasarnya, delay terbagi menjadi enam kategori berbeda.

Kategori tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015. Pada Bab II, dijelaskan tentang Ruang Lingkup Keterlambatan Penerbangan.

Mengutip situs Kementerian Perhubungan, Senin (8/8/2016), dalam Pasal 3 dijelaskan enam kategori keterlambatan:

a. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit

b. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit

c. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit

d. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit

e. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit

f. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Beda kategori, beda lagi kompensasi yang bisa didapatkan penumpang. Dalam Bab V tentang Pemberian Kompensasi dan Ganti Rugi, tertulis bahwa Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai kategori keterlambatan yang disebutkan sebelumnya.

Berikut kompensasi yang didapatkan penumpang sesuai kategori keterlambatan:

a. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan

b. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)

c. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)

d. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal)

e. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

f. Keterlambatan kategori 6, badan usahaa angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)

g. Keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Namun, banyak penumpang yang menanyakan kompensasi berupa penginapan saat pesawat delay dalam jangka waktu yang terlampau lama.

Hal tersebut dijelaskan dalam Bab V Pasal 10 Ayat (4) yang berbunyi, "Dalam hal keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan, maka badan usaha angkatan udara wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang."

Adalah hal yang wajar bagi penumpang untuk meminta penginapan jika delay pesawat lebih dari enam jam. Hal sama juga berlaku untuk refund ticket.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maka badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang melaporkan diri kepada badan usaha angkatan udara.

Sementara itu, jika pembelian tiket dilakukan melalui transaksi non tunai misal kartu kredit, maka badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kredit selambat-lambatnya 30 hari.

0 komentar: